Wednesday, February 8, 2017

Apa Itu Forex Swap Agreement

Halal atau Haram kah Forex itu Apa itu Forex Foreign Exchange (forex) Atau dikenal sebagai valuta asing (valas) merupakan salah satu pilihan investiasi yang berkembang de l'Indonésie saat ini. Forex Trading adalah transaksi perdagangan nilai tukar mata uang asing di passer uang internasional. Yg tidak mengerti forex secara détail ato hanya mencoba coba bise kemungkinan besar mengatakan forex adalah judi. Hal lain bisa juga, ada yg perte cukup besar saat bermain forex, padahal dia udah jadi commerçant selama 1 tahun, setelah itu dia kecewa dan mengatakan forex adalah judi. Apa yg membedakan jual beli saham de banque ato pada BEI dgn forex, salah satunya adalah tempat transaksi. Klo forex adalah judi, berarti silakan tutup saja BEI beserta saham penggerak ekonomi yg ada di Indonésie. Bagi anda yg mengatakan HARAM, ada 2 kemungkinan: 1. Le tidak mengerti dalam berinvestasiberbisnis dan mentransaksikannya. 2. Anda tidak mempunyai MODALUAN Jadi untuk anda yg memiliki UANG. mempelajari silahkan dan MENCOBA, Bagi etun yang mengatakan Halal ,, 1. Transaksisinya tidak tebak tebakan karena transaksinya didasari dengan analisa teknikal dan fondamental 2. Pelakunya sebagai penjual dan Pembeli (pedagang) 3. Ada perjanjian di awal transaksi dengan menandatangani aggreement FATWA MUI tentang PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217a Nasional Majelis Ulama Indonésie no: 28DSN MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al Sharf). 8226 8220Firman Allah, QS. Al Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8226 8220Hadis nabi Riwayat al Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Sa8217id al Khoudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua Belah pihak) 8217 (HR. Al Baihaqi dan Ibn Maja, dan dinilai Shahih oleh Ibnou Hibban). 8226 8220Hadis Nabi Riwayat musulman Abou Daoud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, teks de dengan Muslim dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi de la bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum. Sya8217ir, dengan, sya8217ir, kurma, dengan, kurma, dan, garam, dengan, garam, (denga syarat, harus), sama dan sejenis, serta secara tunai. Jika de la berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan Secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi Riwayat musulman Tirmidzi, Nasa8217i, Abou Daoud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi vu bersabda: 8220 (Jual beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Musulman dari Abu Sa8217id al Khudri. Nabi a vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain menjual emas dan perak tersebut yang tidak dan Tunai dengan yang tunai. 8226 8220Hadis Nabi riwayat musulman dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8226 8220Hadis Nabi riad Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang atau halal menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan Conditions Coûts Conditions Coûts mereka kecuali yang mengharamkan yang Conditions Coûts atau halal menghalalkan yang haram.8221 MENIMBANG: 1. Bahwa dalam sejumlah Kegiatan untuk memenuhi berbagai Keperluan, seringkali, diperlukan, transaksi, jual beli, mata uang (al sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. 2. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang statut hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbéda antara satu bentuk dengan bentuk lain. 3. Bahwa agar Kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al Sharf untuk dijadikan pedoman MEMPERHATIKAN: 1. Surat dari pimpinah Unité Usaha Syariah Banque BNI pas. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pléno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 mars 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang prada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untungan untungan). 2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi AVANT. Yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau pénjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudien hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONALE MAJELIS ULAMA INDONESIE Saya memang baru saja mempelajari tentang dunia investasi melali saham, indeks, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis. Tapi dengan sedikit membuka diri saja kita semua semestinya Tahu bahwa apapun SIKAP dan pandangan kita terhadap investasi indeksforex dan kawan2, dan Meski kita TIDAK ikutan Terjun di dalamnya, Baik sedikit Atau Banyak Proses transaksi yang ada di dalamnya Bisa mempengaruhi Pergerakan mata uang, komoditas Pergerakan , Dan devisa negara kita. Artinya commerce indeksforex akan tetap berjalan dan bisa ikutan menghantam perekonomian négara kita dengan visage khas nya sendiri. Kalo menurut saya (menurut saya loh.), Baiknya kita bagi2 tugas ajah. Buat yang pro silahkan teruskan de commerce indeksforeknya dengan lebih serius dan profesional. Dan buat yang kontra. pilihan ada di TANGAN anda, Kerjasama bilatérale Swap de devises Antara BI dengan Banque de Corée Financeroll Penandatanganan monnaie accord bilatéral de swap (BCSAperjanjian troc mata uang) sentral banque de dengan Corée atau Banque de Corée dilakukan Banque d'Indonésie (BI) untuk menjalankan kebijakan guna mendukung stabilitas makro ekonomi Dan keuangan régional. Perjanjian kerja sama bilatéral ini ditandatangani oleh Gubernur Banque Indonésie Agus Martowardojo dan Gubernur Banque de Corée, Choongsoo Kim. Adapun nilai perjanjian dans sebesar 10,7 triliun won korea atau Rp 115 triliun yang ekuivalen 10 miliar dollar AS. Perjanjian ini memungkinkan échanger mata uang lokal antara kedua banque sentral. BCSA est un membre de la famille mempromosikan qui a perdu la vie en tant que membre de la famille kerja sama keuangan etang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara. Lebih lanjut Agus menjelaskan, secara khusus, perjanjian ini pun akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kédua negara, sekalipun dalam kondisi krisis. Perjanjian ini merupakan bentuk komitmen antar kedua banque sentral untuk mendukung stabilitas makro ekonomi dan keuangan régional dalam menghadapi ketidakpastien global yang masih tinggi.


No comments:

Post a Comment